Rabu, 16 Juni 2010

Contoh Surat Permohonan Poligami

Kota Anda, tgl-bulan-tahun

Ref No : 01/Internal/Permohonan Poligami/IV/2010

Kepada Yth,
Istri Anda Tercinta
di Rumah

Hal : Permohonan Poligami

Dengan hormat,

Penyebab utama permohonan poligami adalah karena pihak saya ingin melengkapi kuota yang telah disediakan, yaitu sebanyak 4 kali. Selama ini kuota yang terpakai hanya satu, maka dari itu masih ada jatah 3 kuota dan layaklah bila dipenuhi secepat mungkin.

Pihak yang akan mengisi kekosongan ini adalah (Nama Calon Istri Anda), yang merupakan teman sekantor saya. Melihat reputasi, penampilan fisik, dan hubungannya yang sangat baik. Sempurna nan jelita, maka layaklah ia dimasukkan ke dalam organisasi keluarga kita. Kekosongan kuota yang masih tersedia, akan di isi secepatnya di masa yang akan datang dengan melihat daftar yang telah saya siapkan.

Memandang kondisi keuangan yang menipis dimasa yang lalu, maka terpaksa permohonan ini saya tangguhkan dahulu. Namun setelah saya dapat uang asuransi, maka dengan yakin dan semangat saya bersedia melakukannya.

Permohonan ini dipandang layak, karena selama hidup ini keberadaan
istri telah menjadi lebih baik dari dulu. Semua yang istri miliki sudah bertambah besar, mobil besar, rumah besar, dan pakaian besar.
Kalau dulu pihak istri badannya seperti biola, maka sekarang telah menjadi seperti drum besar. Oleh sebab itu, maka layaklah permohonan ini dapat diterima.

Pihak istri juga akan dapat menikmati ketulusan permohonan ini, karena istri tetap dapat menikmati apa yang telah suami dapatkan selama ini. Dengan “waktu bekerja” yang lebih singkat, dan “sistem shift” yang lebih singkat. Yang akan diberlakukan yaitu, 1 hari kerja dan 1 hari istirahat. Dimana waktu istirahat itu akan diisi waktu bekerja oleh pihak ketiga.

Segala bentuk kerja sama ini mohon dihadapi dengan senyuman dan ucapan terima kasih, karena adalah lebih baik jika kita dapat berbagi kebahagiaan ini dengan pihak lain.

Akhir kata, saya sebagai suami berharap pihak istri beserta keluarga besar dapat menerima permohonan ini dengan ikhlas dan sabar. Sambutlah dengan senyuman pihak ketiga yang akan “bergabung” dengan keluarga kita, semoga kita tetap jaya.

Sekian dan terima kasih

Pemohon,

Materai Rp 6.000,-

Nama Anda

Tembusan :
1. Keluarga besar istri
2. Keluarga besar Anda sendiri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;


Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.


Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.


Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.


Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

welcome bro n sis....

thanks for 4JJI and Rasulullah Muhammad...atas rachmat dan hidayahnya.....

Mata adalah penuntun, dan hati adalah pendorong dan penuntut. Mata memiliki kenikmatan pandangan dan hati memiliki kenikmatan pencapaian. Keduanya merupakan sekutu yang mesra dalam setiap tindakan dan amal perbuatan manusia, dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain

kesampaian juga neh akhirnya,.....bisa belajar bikin blog.....